Gadai BPKB Motor
Butuh Dana Tambahan? Gunakan BPKB Motor sebagai Jaminan
Memiliki BPKB motor dan sedang membutuhkan dana tambahan? Gadai BPKB Motor dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat Anda konsultasikan.
Layanan ini dapat dipertimbangkan untuk berbagai kebutuhan, seperti modal usaha, renovasi, pendidikan, kebutuhan keluarga, maupun keperluan lainnya sesuai ketentuan pembiayaan.
Konsultasikan kendaraan dan dokumen yang Anda miliki untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan, proses, plafon, tenor, dan ketentuan yang berlaku.
Proses Gadai BPKB di Adira Finance Tangerang
Cek Simulasi
Kirim merk, tipe, tahun kendaraan, dan wilayah domisili melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi estimasi pencairan, cicilan, dan tenor.
Konsultasi dengan Admin
Admin akan membantu menghitung estimasi pembiayaan sesuai informasi kendaraan dan profil Anda.
Tentukan Pilihan
Jika simulasi sesuai dengan kebutuhan Anda, proses dapat dilanjutkan. Konsultasi terlebih dahulu tanpa kewajiban melanjutkan pengajuan.
Verifikasi Data
Siapkan KTP pemohon, KTP pasangan/orang tua/penjamin, dan Kartu Keluarga untuk proses pengecekan SLIK OJK dan verifikasi data.
Cek Kemampuan Keuangan
Siapkan dokumen pendukung seperti slip gaji, mutasi rekening, atau dokumen lainnya sesuai profil pekerjaan.
Verifikasi Domisili
Proses pengecekan domisili atau survei dilakukan jika diperlukan berdasarkan hasil analisis kredit dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan BPKB
BPKB dapat diserahkan melalui penjemputan ke lokasi atau diantar langsung ke kantor cabang, sesuai prosedur yang berlaku.
Kontrak & Pencairan
Setelah pengajuan disetujui dan seluruh persyaratan terpenuhi, lakukan penandatanganan kontrak, kemudian proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan.
Persyaratan Pengajuan
-
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 21-55 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah dan cerai
- Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan
- Profesi pekerjaan: Karyawan (Tetap/Kontrak), PNS, Wiraswasta
- Tidak bisa diterima apabila jenis usaha/profesi melanggar hukum
-
- Motor merupakan kendaraan milik sendiri dengan BPKB asli
- BPKB bisa atas nama sendiri, pasangan dan orang lain (lampirkan bukti pembelian)
- BPKB bisa atas nama perusahaan dengan syarat melampirkan SPH (Surat Pelepasan Hak)
- Maksimal mobil Sedan, Jeep dan Mini Bus 2010. Mobil Pickup, Truk dan Semua Jenis Motor Mulai 2016
- STNK / Pajak
-
- KTP Pemohon & Pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Rekening Listrik / PBB
- Bukti Penghasilan
- STNK
- BPKB & Faktur Kendaraan
